Syarat, Juknis Cara Mendapatkan NUPTK

Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018 merupakan petunjuk teknis atau peraturan untuk penerbitan NUPTK bagi guru yang ingin mendapatkan nomor unik pendidik. Dengan diterbitkan Peraturan Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis NUPTK ini menjadi kabar gembira utamanya guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yg selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik serta tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

Pengelolaan NUPTK ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK terbaru sesuai juknis dilakukan dengan prinsip: keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif; dan efisien.

Selanjutnya, untuk Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan sebagai berikut:
Penetapan calon penerima NUPTK; dan Penetapan penerima NUPTK.

Penetapan bagi calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud diatas adalah apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK.
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal.
Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
  • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  • SK penugasan dari Dinas Pendidikan.
  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • Sudah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Juknis Pengelolaan NUPTK Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018 di bawah ini:
Kebijakan Penertiban NUPTK Download
Syarat Penertiban NUPTK Download
Permendikbud Nomor  1 Tahun 2018 Download

Demikian informasi terkait juknis Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018 yang dapat admin sajikan Semoga dapat bermanfaat
>

0 Response to "Syarat, Juknis Cara Mendapatkan NUPTK "

Posting Komentar